Tuduhan akan kasus Misbakhun saat itu mungkin masih meninggalkan bekas yang mendalam bagi dirinyayang di arahkan kepada Mukhamad Misbakhun pada saat itu. Tuduhan akan Misbakhun korupsi yang terlibat dalam persetujuan penerbitan L/C (Letter Of Credit) palsu oleh kepolisian, membuat nama baiknya tercemar.
Pada saat itu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat dihubungi Sindonews di jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Misbakhun juga pernah mengungkapkan bahwa akibat dari tuduhan Misbakhun Korupsi ini, dirinya harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR karena dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi seorang terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang aktif.
"Apa yang menimpa Misbakhun atas kasus Misbakhun ini harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi. "Akan berakhir menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,” ujarnya.
Adanya tuduhan akan Misbakhun Korupsi dalam kasus Misbakhun ini yang juga terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Bahkan Misbakhun sendiri dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama beberapa tahun.
Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut pada waktu itu, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.
Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya dari kasus Misbakhun dan Misbakhun korupsi serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.
Komentar
Posting Komentar