
Adanya pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada membuat Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rifka Annisa Yogyakarta mendorong Universitas Gadjah Mada untuk menerapkan sanski dan aturan yang tegas.
"Harapannya ada sanksi tegas, baik dari proses hukumnya maupun sanksi dari institusi itu sendiri," Ucap Konsultan Hukum Rifka Annisa, Nurul Kurniati di Yogyakarta, Kamis(8/11).
Menurutnya, hingga kini UGM belum menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi di kampus itu saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017.
"Itu sebetulnya 'kan kasus yang sudah terjadi setahun lalu, kemudian baru ter'blow up' di media," katanya.
Dalam kasus ini, menurut dia, Rifka Annisa sempat membantu memberikan pendampingan psikologis kepada korban setelah menerima pengaduan pada bulan September 2017.
Menurut dia, pendampingan psikologis dan upaya mediasi antara pelaku dan korban yang difasilitasi pihak UGM belum cukup tanpa ada upaya untuk menempuh jalur hukum.Apabila mediasi yang ditangani di internal kampus tidak mencapai titik temu, menurut dia, justru akan menyulitkan kondisi korban.
"Konseling psikologi sebaiknya diperlukan hanya untuk memulihkan dan memberikan penguatan bagi korban," ujar Nurul.
Saat memberikan pendampingan terhadap kasus itu, menurut Nurul, Rifka Annisa tidak bisa memaksa korban untuk menempuh jalur hukum karena masih dalam kondisi tertekan.Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya membantu memberikan penjelasan mengenai hak-hak atau alternatif apa saja yang bisa ditempuh korban untuk mendapatkan keadilan.
"Kalau kami saat itu memang menyerahkan keputusannya kepada korban terkait dengan pilihan-pilihan yang bisa diambil. Kami sudah memberikan berbagai informasi bagaimana ketika berproses secara hukum," tambahnya
Agar kasus serupa tidak berulang, Nurul menyarankan pihak UGM segera membentuk wadah perlindungan khusus yang bertugas merespons setiap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Selama ini memang upaya perlindungan itu belum mendapat banyak perhatian di kampus. Kampus biasanya memilih menyelesaikannya secara internal," katanya.
Sumber : akurat.co
Komentar
Posting Komentar