
Adanya kasus yang pernah menjerat Mukhamad Misbakhun atas tuduhan Misbkahun korupsi membuat kuasa hukum dari Misbakhun pernah meminta kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat sebagai presiden untuk tidak mempolitisikan vonis PN Jakarta Pusat terhadap kliennya.
Salah satu kuasa hukum dari Misbakhun, Assegaf menilai bahwa kasus Misbakhun ini sepertinya telah dimanfaatkan oleh “oknum” disekitar jangakauan keperesidenan SBY untuk tujuan dalam jangka pendek.
“Jangan sampai vonis ataupun putusan atas Misbakhun digunakan oleh orang-orang di seputar RI- untuk tujuan jangka pendek yang tidak perlu, apa lagi cari muka untuk sekeedar jadi Jaksa Agung,” sautnya.
Kasus Misbakhun hanya hitungan beberapa waktu dan langsung diadili pada saat pelaporan atas kasus Misbakhun korupsi ini, membuat presiden ikut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat.
SBY juga sempat megutarakan bahwa vonis yang di berikan kepada Misbakhun atas Misbakhun korupsi yang harus di jalani selama 1 tahun di nilai tidak adil oleh kejaksaan yang menuntut delapan tahun masa tahanan.
Pada pidato pengantar sebelum rapat cabinet terbatas di mulai padar saat itu, SBY menyatakan keperihatinnanya terkadap dua kasus hukum yang menyita perhatian publik, yaitu kasus keluarnya gayus dan kasus Misbakhun korupsi.
“Bapak SBY dan masyarakat Indonesia harus mendapatkan informasi yang lengkap terkait duduk perkara yang sebenarnya terhadap vonis misbakhun, bukan hanya mendengarkan septong-sepotong ” ujar Assegaf.
Menurut Assegaf, saat Misbakhun berstatus sebagai tersangka tudingan atas kasus Misbakhun korupsi di tahun 2010 silam dan kemudian langsung di tahan dengan tuduhan L/C fiktif yang kemdian di ralat lagi oleh Mabes Polri dengan delik pemalsuan dokumen.
Ketika kasus Misbakhun begitu menyedot perhatian masyarakat sedangkan kejadian yang sebenarnya kabar Misbakhun korupsi ini hanyalah murni ikatan perdata kemudian dipidanakan, sangat bekaitan erat dengan situasi politik yang memanas di awal 2010 lalu.
Majelis juga berpendapat bahwa kasus Misbakhun korupsi ini dinyatakan tidak bersalah dan di sinilah MA memutuskan dan mencabut tahanan atas kasus Misbakhun, setelah kejadian ini nama misbakhun kembali bersih dan memang tidak ada sangkut paut nya dengan bank Century.
Komentar
Posting Komentar