| Sumber: Tribunnews.com |
Kali ini pemerintah batal dalam membebaskan Abu Bakar Ba'asyir karena dinilai tidak memenuhi syarat formil yang telah diatur undang-undang. Kepastian batalnya pembebasan Ustaz Ba'asyir disampaikan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan," ucap Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana yang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Adapun syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yaitu:
- Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
- Telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
- Telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
- Menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Bahkan sebenarnya Presiden Joko Widodo menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas. Klkarena kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Walau begitu, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar