![]() |
| Sumber: Uzone |
Berita Beriti kali ini datang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melarang pengguna layanan penyewaan sepeda listrik (E-Bike) merek Migo untuk beroperasi di jalanan Ibu Kota.
Selaku Kepala Dinas Perhungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan bahwa larangan operasi jenis angkutan ini lantaran Migo belum memenuhi standar operasi.
"Kami mengimbau untuk tidak dioperasikan, semata-mata bukannya kita melarang mereka untuk beroperasi, untuk dari sektor usahanya saja, tapi juga kita mengingatkan terkait dengan aspek keselamatan penggunanya. Itu menjadi suatu hal yang penting buat kami," Ucap Sigit ketika dikonfirmasi pada Rabu (20/2/2019).
Maksud dari standar operasi yang dimaksud ialah menyangkut izin operasi. Namun ternyata tak hanya itu saja, pihak Migo juga dikabarkan belum melakukan uji spesifikasi kendaraan. Terkait dengan spesifikasi kendaraan ini, Sigit menyampaikan sudah memberi tahu pengelola Migo untuk segera memenuhinya.
Menurut Kepala Dishub DKI ini, selama aspek ini belum dipenuhi, Migo dilarang untuk mengaspal di jalanan Ibu Kota. Bahkan tidak hanya larangan beroperasi di jalan umum. Migo juga tak diizinkan beroperasi di jalan - jalan kampung dan lingkungan Perumahan.
Dengan alasan, kecepatan Migo yang tinggi justru membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya bila jenis kendaraan ini dioperasikan di lingkungan perumahan atau bahkan di gang-gang perkampungan.
"Sekarang kalau kita bicara jalan lingkungan dengan kapasitas kecepatan yang relatif tinggi, sekarang siapa usernya, bagaimana mekanisme usernya. Setahu saya (kecepatannya)bisa sampai 60 Km/jam,"kata Sigit.
Selian itu, kalau berbicara kompetensi pengendara, Migo juga menabrak aturan lantaran pengguna atau penyewa Migo tak diharuskan mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Dia wajib dong sebagai kendaraan bermotor harus punya SIM. Itu kan bicara kompetensi pengemudi, Apa pun mau roda dua ataupun roda empat, itu kan kompetensi. Padahal waktu meminjam, tidak disyaratkan kewajiban SIM itu, hanya ID KTP kan," tegasnya.
Sigit melanjutkan, saat ini juga pengelola Migo sudah bersedia melakukan uji tipe kendaran agar jenis kendaraan bisa dilegalkan di jalan Jakarta.
"Ya kita udah komunikasi dan mereka nyampaikan dia akan urus itu semua," tutup Sigit.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar