![]() |
| Sumber Gambar: Google.com |
Kasus Ikan Asin kini belum juga usai. Dimana tiga terdakwanya, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami meyakini jika agenda sidang yang masuk pada keterangan saksi nanti dapat meringankan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
"Keterangan ahli (agenda sidang). Ahli pidana sama ahli bahasa, keterangan dari JPU dalam persidangan mereka akan menghadirkan ahli pidana dan bahasa," ucap Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Pablo dan Rey Utami seperti yang dilansir dari laman Akurat.
Demikian ia menerangkan atas keterangan saksi ahli, Rihat optimis bahwa kliennya bisa mendapat keringanan hukuman.
"Sangat optimis seperti yang sudah digelar di persidangan, fakta yang terungkap berdasarkan keterangan semakin optimis meringankan," tandas Rihat.
Sumber: Akurat.co

Komentar
Posting Komentar